- (021) 53660861
- docu@ilogoindonesia.id
- AKR Tower – 9th Floor Jl. Panjang no. 5
Docusign IAM | eSignature
Jadikan bisnis Anda lebih cepat, sederhana, dan hemat biaya dengan perjanjian elektronik. Setuju dengan percaya diri, dengan pengalaman penandatanganan intuitif di hampir semua perangkat.
eSignature sekarang menjadi bagian dari Docusign IAM.
Bagaimana tim Anda dapat menghemat waktu dan uang dengan menggunakan eSignature?
Konsumen, mitra, karyawan, dan vendor mengharapkan pengalaman perjanjian yang nyaman dan cepat. Memungkinkan mereka menandatangani hampir semua jenis perjanjian di hampir semua perangkat.
Dan berikan pengalaman yang lebih intuitif bagi pelanggan Anda melalui pencitraan merek khusus dan penandatanganan responsif.
Berdayakan tim Anda untuk mempersiapkan, mengarahkan, dan menyetujui perjanjian dengan cepat sehingga mereka dapat fokus pada gambaran besarnya.
Mulailah dengan cepat menggunakan pembuatan dokumen dinamis, berkolaborasi dengan komentar dan template bersama, serta manfaatkan alur kerja yang dapat dikonfigurasi untuk mengatasi tantangan perjanjian tersulit Anda.
Lindungi perjanjian Anda dengan kontrol kepatuhan dan keamanan tingkat perusahaan tanpa mengorbankan pengalaman pengguna. Dapatkan lapisan keamanan tambahan dengan identifikasi penanda tangan yang ditingkatkan dan kemampuan deteksi ancaman yang kuat.
Integrasikan perjanjian Anda dengan mudah dengan aplikasi pilihan Anda, termasuk Salesforce, Microsoft, Google, Zoom, dan lainnya. Hubungkan dan perluas alur kerja tanda tangan Anda dengan sejumlah integrasi bawaan dan API pemenang penghargaan yang terdepan di industri.
Docusign secara berkala merilis inovasi baru untuk membantu organisasi Anda mewujudkan cara kerja yang lebih baik. Berikut adalah beberapa inovasi penting.
Tanda tangan elektronik adalah istilah umum untuk setiap proses elektronik yang menunjukkan penerimaan suatu perjanjian atau catatan. Undang-Undang ESIGN Federal AS mendefinisikan “tanda tangan elektronik” sebagai “suara, simbol, atau proses elektronik, yang melekat atau secara logis dikaitkan dengan kontrak atau catatan lain dan dilaksanakan atau diadopsi oleh seseorang dengan maksud untuk menandatangani catatan tersebut.”
Tanda tangan elektronik telah digunakan untuk menandatangani surat penawaran, kontrak penjualan, slip izin, perjanjian sewa-menyewa, keringanan tanggung jawab, dokumen keuangan, dll secara elektronik. Tanda tangan elektronik dapat ditegakkan secara hukum di sebagian besar transaksi bisnis dan pribadi di seluruh dunia. Pelajari lebih lanjut di Panduan Legalitas Tanda Tangan Elektronik kami.
Tanda tangan digital adalah jenis tanda tangan elektronik yang dihasilkan melalui sertifikat digital. Tanda tangan digital membantu mengaitkan penanda tangan dengan dokumen tertentu secara aman. Tanda tangan digital membentuk “sidik jari” digital dan dapat digunakan untuk memvalidasi identitas penandatangan dan menunjukkan bahwa dokumen yang ditandatangani tidak dirusak.
Istilah “tanda tangan elektronik” dan “tanda tangan digital” sering kali digabungkan. Untuk sebagian besar perjanjian dan catatan, tanda tangan elektronik sudah cukup. Tanda tangan digital adalah bagian dari tanda tangan elektronik yang menambahkan lapisan keamanan lain pada dokumen yang ditandatangani. Tanda tangan digital didukung dengan sertifikat digital dan menggunakan Infrastruktur Kunci Publik (PKI), yang menambahkan bukti identitas penanda tangan dan meningkatkan keamanan pada tanda tangan yang dapat ditegakkan secara hukum.
Ya, tanda tangan elektronik diakui secara hukum di seluruh dunia. Di AS, Undang-Undang ESIGN, yang ditandatangani menjadi undang-undang pada tahun 2000, memberikan pengakuan hukum terhadap tanda tangan dan catatan elektronik jika semua pihak dalam kontrak memilih untuk menggunakan dokumen elektronik dan menandatanganinya secara elektronik. Banyak yurisdiksi asing juga mengakui dampak hukum dan diterimanya catatan elektronik. Tanda tangan elektronik, seperti yang didukung oleh Docusign eSignature, biasanya diperlukan untuk membuat dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Ada undang-undang yang mewajibkan persyaratan tertentu agar tanda tangan elektronik dianggap dapat ditegakkan secara hukum. Menggunakan layanan yang aman dan terlindungi seperti tanda tangan elektronik dapat membantu Anda memenuhi persyaratan ini.
Mayoritas perjanjian dan formulir umum dapat ditandatangani secara elektronik. Contoh dokumen yang dapat ditandatangani secara elektronik meliputi NDA, pesanan pembelian, perjanjian vendor, klaim asuransi, dan kontrak perekrutan.
Dengan Docusign eSignature, penandatanganan selalu gratis. Penerima mengklik link untuk membuka perjanjian di perangkat pilihan mereka, seperti ponsel, tablet, atau komputer. Tab dan instruksi sederhana memandu pengguna melalui proses penandatanganan, bahkan mengadopsi tanda tangan elektronik. Penerima mengklik Selesai untuk menyimpan dokumen yang ditandatangani.
Dengan Docusign eSignature, Anda dapat mengunggah dokumen dalam format seperti Microsoft Word, PDF, atau format umum lainnya. Anda dapat mengunggah dokumen dari komputer Anda atau situs berbagi file populer seperti Box, Dropbox, Google Drive, dan OneDrive.
Docusign Indonesia adalah bagian dari PT. iLogo Infralogy Indonesia, yang bertindak sebagai partner resmi Docusign. Selain itu, kami juga berperan sebagai penyedia layanan (vendor) sekaligus distributor berbagai produk Infrastruktur IT dan Cybersecurity terbaik di Indonesia.